Correct Article 12
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Desember 2018 WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI
diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
TITIK SULASTRI
LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 17 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (17,72/2018)
Your Correction
