Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal keuangan PDAM Tirtamarta tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, PDAM Tirtamarta dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya. (2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Your Correction