Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM. (2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau fasilitas kerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction