Correct Article 34
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Current Text
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun rencana, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional;
b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usulan Dewan Pengawas;
f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis (bussines plan) dan Anggaran Tahunan PDAM Tirtamarta yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) kepada KPM melalui Dewan Pengawas paling lama 3 (tiga) bulan sejak dilantik; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan.
Your Correction
