Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPM melakukan rapat dalam pengembangan usaha PDAM Tirtamarta bersama Dewan Pengawas dan Direksi. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran PDAM Tirtamarta;dan c. rapat luar biasa.
Your Correction