Correct Article 8
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Current Text
Kegiatan Usaha PDAM Tirtamarta meliputi:
a. menyediakan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat Daerah dan sekitarnya;
b. pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
c. pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya;
d. penyusunan prosedur operasional standar pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM; dan
e. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM; dan
f. mengembangkan kerjasama dalam penyediaan air minum dan jenis usaha lain dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi Daerah.
Your Correction
