Correct Article 7
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Current Text
Untuk menyelenggarakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PDAM Tirtamarta mempunyai fungsi:
a. penyelenggara pelayanan umum dibidang penyediaan atau penggunaan air minum;
b. penyusun dan perumus kebijakan rencana program dan kegiatan pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi air minum;
c. penyelenggara pemasangan jaringan instalasi air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. pengaturan dan penetapan pemasangan atau penempatan jaringan instalasi air minum kepada masyarakat sebagai pelanggan;
e. penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan, dan penanganan air minum;dan
f. pengkajian tarif air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
