Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PDAM Tirtamarta dapat membentuk kantor cabang atau unit-unit layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pembukaan kantor pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas.
Your Correction