Correct Article 6
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Current Text
(1) PDAM Tirtamarta dapat membentuk kantor cabang atau unit-unit layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembukaan kantor pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas.
Your Correction
