Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction