Correct Article 17
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Current Text
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
