Correct Article 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Current Text
(1) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara angsuran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
