Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Retribusi wajib membayar Retribusi terutang secara tunai/lunas. (2) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah. (3) Pejabat yang ditunjuk mencatat setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada buku penerimaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction