Correct Article 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan tempat pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
