Correct Article 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Current Text
(1) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diterima memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi bahwa keberatan yang diajukan diberi keputusan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Your Correction
