Correct Article 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Current Text
(1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
