Correct Article 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Current Text
(1) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dan/atau denda.
(2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dan/atau denda.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dan/atau denda. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
