Correct Article 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Current Text
Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa Tera/Tera Ulang diukur berdasarkan jenis dan jumlah alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta jumlah barang dalam keadaan terbungkus.
Your Correction
