Correct Article 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Current Text
Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dan wajib melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
Your Correction
