Correct Article 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Current Text
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yaitu pelayanan pengujian terhadap:
a. Alat UTTP yang terdiri atas:
1. alat ukur panjang;
2. takaran;
3. alat ukur dari gelas;
4. timbangan;
5. meter arus bahan bakar minyak;
6. alat ukur cairan dinamis;
7. alat ukur gas;
8. meter air dan meter cairan minuman lain;
9. alat ukur energi listrik (Meter kWh);
10. tangki ukur;
11. bejana ukur;
12. meter taksi;
13. meter kadar air;
14. alat ukur waktu;
15. alat ukur tinggi;
16. alat ukur gaya dan tekanan;
17. alat ukur suhu;
18. alat ukur tekstil; dan
19. perlengkapan UTTP.
b. Barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
