Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 2. Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2020; 3. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020; 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2020; 5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2020; 6. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Tahun Anggaran 2020; 7. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2020; 8. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2020; 9. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Tahun Anggaran 2020; 10. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain Tahun Anggaran 2020; 11. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2020; 12. Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2020; 13. Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Tahun Anggaran 2020; 14. Lampiran XIV : Rincian Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020;
Your Correction