Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari : a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp 153.831.015.596,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp 40.480.000.000,00 (2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sejumlah Rp.153.831.015.596,00 b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,00 c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp 0,00 d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp 0,00 e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp 0,00 f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,00 (3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,00 b. Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sejumlah Rp 40.480.000.000,00 c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp 0,00 d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp 0,00
Your Correction