Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran 1. Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 2. Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; 3. Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; 4. Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 5. Lampiran I.5 : Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; 6. Lampiran I.6 : Rincian realisasi anggaran pendapatan daerah; b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. Lampiran III : Neraca; d. Lampiran IV : Laporan operasional; e. Lampiran V : Laporan arus kas; f. Lampiran VI : Laporan perubahan ekuitas; g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan; h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; p. Lampiran XV I : Daftar dana cadangan daerah; q. Lampiran XVII : Daftar pinjaman dan obligasi daerah; r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka pendek; s. Lampiran XIX : Daftar kewajiban jangka panjang; t. Lampiran XX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum disele- saikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; u. Lampiran XXI : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.
Your Correction