Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan denganmenerbitkan surat keputusan keberatan. (2) Surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan diberi keputusan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk (3) Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau menolak Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang terutang. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Your Correction