Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Pasal 1 angka 18, Pasal 2 huruf e, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40; dan
b. Pasal 69 ayat (2) yang mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
