Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Current Text
(1) Penagihan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum didahului dengan surat teguran.
(2) Pengeluaran surat teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, setelah 1 (satu) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, wajib Retribusi harus melunasi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang terutang.
(4) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh kepala perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi urusan penyelenggaraan perparkiran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan termasuk bentuk dan isi STRD serta penerbitan surat teguran diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
