Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan parkir tepi jalan umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction