Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa. (2) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. (3) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja: a. operasi; b. pemeliharaan;dan c. modal.
Your Correction