Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan Bermotor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilarang beroperasi di Daerah. (2) Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Your Correction