Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Kendaraan tidak bermotor umum untuk dapat beroperasi di Daerah wajib memiliki Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Untuk mendapatkan Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik kendaraan mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
