Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Angkutan dengan Kendaraan Tidak Bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dengan menggunakan becak dan andong.
Your Correction