Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
Penggunaan Angkutan dengan Kendaraan Tidak Bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dengan menggunakan becak dan andong.
Your Correction
