Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Tata cara pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. penempatan muatan pada ruang muatan;
b. distribusi beban;
c. tata cara pengikatan muatan;
d. tata cara pengemasan; dan
e. tata cara pemberian label atau tanda.
(2) Daya angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah berat yang diizinkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan.
(3) Dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan dimensi utama Kendaraan Bermotor yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur depan dan julur belakang Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kelas jalan yang dilalui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan rambu kelas jalan.
Your Correction
