Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat muatan barang; dan
b. surat perjanjian pengangkutan barang.
(2) Pengendara Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
