Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi: a. surat muatan barang; dan b. surat perjanjian pengangkutan barang. (2) Pengendara Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction