Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan Angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
Your Correction