Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan Angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
Your Correction
