Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. Angkutan barang umum; dan
b. Angkutan barang khusus.
Your Correction
