Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disusun dalam bentuk Rencana Umum Jaringan Trayek.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Your Correction
