Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a berupa angkutan kota dan angkutan umum massal lainnya.
(2) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memiliki rute tetap dan teratur; dan
b. menaikan dan/atau menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan kota.
(3) Tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. terminal;
b. stasiun;
c. halte; dan/atau
d. rambu pemberhentian kendaraan bermotor umum.
Your Correction
