Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus memperhatikan faktor keselamatan.
Your Correction