Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. tersedianya tangga untuk naik dan turun;
b. tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua Penumpang;
c. terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan; dan
d. tersedianya sirkulasi udara.
(2) Angkutan orang dengan menggunakan mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan faktor keselamatan.
Your Correction
