Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Kepentingan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) merupakan kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera untuk dapat digunakan sebagai angkutan orang.
(2) Kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka mengatasi:
a. masalah keamanan;
b. masalah sosial; atau
c. keadaan darurat.
Your Correction
