Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Walikota menyelenggarakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Kota untuk mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
(2) Pelaksanaan manajemen lalu lintas sebagaimana pada ayat (1) dinyatakan dengan pemasangan perlengkapan jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk ruas jalan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
