Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengawasan; dan d. pengendalian. (2) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan; b. penetapan tingkat pelayanan; c. penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas; dan d. penyusunan rencana dan program pelaksanaan. (3) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penetapan kebijakan lalu lintas pada jaringan atau ruas- ruas jalan tertentu. (4) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. pemberian arahan dan petunjuk pelaksanaan kebijakan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction