Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Manajemen rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengawasan; dan
d. pengendalian.
(2) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan;
b. penetapan tingkat pelayanan;
c. penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas; dan
d. penyusunan rencana dan program pelaksanaan.
(3) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penetapan kebijakan lalu lintas pada jaringan atau ruas- ruas jalan tertentu.
(4) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. pemberian arahan dan petunjuk pelaksanaan kebijakan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
