Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Februari 2019 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd HARYADI SUYUTI
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
TITIK SULASTRI LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 1, 1/2019 )
Your Correction
