Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Dalam melakukan tugas penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
