Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang transportasi kepada: a. penyandang disabilitas; b. usia lanjut; c. anak-anak; d. wanita hamil; dan e. orang sakit. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyediaan aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan. (3) Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembekuan sementara izin; atau d. pencabutan izin.
Your Correction