Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas harus memperhatikan dan memberikan perlakuan khusus untuk kepentingan penyandang disabilitas.
Your Correction
