Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Current Text
Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. berkelanjutan;
d. partisipatif;
e. bermanfaat;
f. efisien dan efektif;
g. seimbang;
h. terpadu;
i. mandiri; dan
j. adil.
Your Correction
