Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perubahan APBD dengan terlebih dahulu melakukan perubahan penjabaran APBD.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampung dalam laporan realisasi anggaran dengan terlebih dahulu melakukan perubahan penjabaran APBD.
(4) Perubahan penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon.
(5) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(6) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan Daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Your Correction
