Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, direncanakan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyertaan modal Daerah.
Your Correction