Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, direncanakan sebesar Rp77.725.438.870,00 (tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah), terdiri atas:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; dan
b. penerimaan pinjaman Daerah.
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp40.925.546.030,00 (empat puluh miliar sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga puluh rupiah).
(3) Penerimaan pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp36.799.892.840,00 (tiga puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
Your Correction
