Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, direncanakan sebesar Rp96.122.158.453,00 (sembilan puluh enam miliar seratus dua puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah), terdiri atas:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan
e. belanja modal aset tetap lainnya.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp19.422.840.100,00 (sembilan belas miliar empat ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu seratus rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp19.802.875.169,00 (Sembilan belas miliar delapan ratus dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp49.265.635.664,00 (empat puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, direncanakan sebesar Rp2.830.807.520,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah).
Your Correction
