Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, direncanakan sebesar Rp565.542.276.115,00 (lima ratus enam puluh lima miliar lima ratus empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu seratus lima belas rupiah), terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja hibah; dan e. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp274.159.596.894,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh sembilan juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp250.699.656.717,00 (dua ratus lima puluh miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah). (4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp7.487.429.038,00 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu tiga puluh delapan rupiah). (5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp23.257.593.466,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam rupiah). (6) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp9.938.000.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Your Correction